Monday, 5 December 2016

Doa Sujud Terakhir

Sesuai hadis shahih riwayat Muslim, bahwa di antara tempat dan waktu berdoa yang mustajab, mudah dikabulkan adalah pada saat sedang sujud. Nabi Saw bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah).

            Dalam hadis tersebut dapat difahami bahwa memperbanyak doa pada waktu sujud memang dianjurkan. Namun, tidak ada ketentuan dan anjuran untuk memperbanyak doa hanya pada saat sujud yang terakhir. 
Karena itu memperbanyak doa, sesuai hadis tersebut, dapat dilakukan pada saat kapan saja setiap melakukan sujud.

          Sebagian ulama tidak membenarkan jika hanya mengkhususkan pada sujud terakhir saja untuk memperbanyak doa, sehingga sujudnya lebih lama dibandingkan dengan sujud-sujud yang lain. Syekh al-Utsaimin (Fatawa Nur ‘Ala al-Darb, XIX/75) mengatakan: “Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk Sunnah. Yang sesuai Sunnah Nabi Saw adalah seseorang melakukan shalat antara ruku’, bangkit dari ruku’ (i’tidal), sujud dan duduk antara dua sujud itu hampir sama lamanya”.  Al-Bara’ bin ‘Azib meriwayatkan hadis sebagai berikut:

كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ
Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi Saw, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninahnya).”(HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471).

            Karena itu, jika ingin memperbanyak doa pada saat sujud, tidak perlu mengkhususkan pada sujud yang terakhir saja, tetapi dapat dilakukan pada saat sujud-sujud yang lain dalam shalatnya. Yang perlu diperhatikan bagi makmum ketika shalat berjamaah, jangan sampai makmum menyelesihi imam gara-gara memperlama dalam sujudnya. Hal ini bisa merusak shalat jamaahnya. Secara syar’i, jika imam sudah selesai dari sujud terkahir  maka selaku makmum hendaklah segera bangkit dari sujud untuk mengikuti imam ketika itu, tidak boleh menyelisihinya. Karena imam itu  diangkat untuk diikuti. Nabi Saw bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari no. 722, dari Abu Hurairah).

            Yang menjadi perselisihan(beda pendapat) di kalangan ulama dalam hal memperbanyak doa pada saat sujud adalah tentang bacaan doanya. Apa yang dimaksud dengan memperbanyak doa itu? Haruskah doa yang dibaca pada saat sujud itu sesuai dengan doa-doa sujud yang pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw? Bolehkan membaca doa di luar itu, yakni doa sendiri sesuai dengan yang dikehendaki untuk kebutuhan hidup di dunia ini?

            Dalam hal ini ada ada tiga pendapat. Pertama, ulama Hanafiyah: doa yang dibaca itu harus sesuai dengan doa-doa sujud yang pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw, khususnya bacaan tasbih; Kedua, ulama Hanabilah: doa yang dibaca itu boleh selain bacaan sujud yang diajarkan oleh Rasulullah Saw, asal doa itu ma’tsur (berasal dari al-Qur’an atau al-Hadis yang shahih); Ketiga, ulama Malikiyah dan Syafi’iyah: doa yang dibaca itu boleh dengan doa-doa yang lain sesuai yang dikehendaki asal tidak doa untuk  suatu dosa dan pemutusan silaturrahim.
 
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili mengatakan: “Ulama al-Hanafiyah berpendapat: orang shalat tidaklah ketika ruku dan sujudnya membaca selain tasbih, ini menjadi pendapat madzhab. Sedangkan, hadits tersebut bermakna pada shalat sunah. Sedangkan, ulama Malikiyah menganjurkan doa ketika sujud, baik doa yang terkait dengan urusan dunia atau agama atau akhirat, untuk dirinya atau orang lain, secara khusus atau umum tanpa batasan, bahkan dengan itu Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan. Menurut ulama Hambaliyah, tidak apa-apa berdoa dengan doa-doa dan dzikir yang ma’tsur (berasal dari hadits).” Sedangkan ulama al-Syafi’iyah menguatkan kesunnahan berdoa (apa saja) ketika sujud.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/84)
Rasulullah Saw  memberikan contoh doa yang dibacanya ketika sujud, yakni sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ
 “Ya Allah ampnilah dosa-dosaku semua, baik yang halus atau yang jelas, yang awal dan yang akhir, dan yang terang-terangan dan yang tersembunyi.” (HR. Muslim No. 1112)
 Nah, jika membaca doa ini maka sangat bagus dan kita telah mengikuti sunnah Nabi Saw. Tetapi apakah dengan ini berarti membatasi doa-doa yang dibaca? Bolehkah membaca doa lain sesuai hajat kita?
Imam Al-Nawawi (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/471-472), mengatakan bahwa doa-doa dalam sujud tersebut adalah mutlak dan tidaklah dibatasi. Doa apa saja yang termasuk maksud doa adalah boleh. Sebab Rasulullah Saw melakukan berbagai doa yang berbeda dan berbagai tema. Ini menunjukkan bahwa hal itu tidak dilarang. Dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim), dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw bersabda tentang doa akhir tasyahhud:
ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَلْيَدْعُ بِه
“Kemudian hendaknya dia memilih doa yang disukai dan sesuai seleranya.” Dalam riwayat Imam Muslim, sebagaimana menjelasan bab yang lalu, dari Abu Hurairah: “kemudian dia berdoa untuk apa-apa yang nyata untuk dirinya.”
 Suatu saat Syekh Bin Baz (Fatawa Bin Baz, XI/64-65) ditanya tentang hukum membaca doa untuk urusan dunia pada saat sujud dalam shalat fardhu. Beliau menjawab: berdoa pada saat sujud dalam shalat-shalat fardhu maupun sunnah, baik untuk dirinya maupun orang lain yang dikehendaki termasuk perkara yang disunnahkan atau disyariatkan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw: “Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah). Lebih lanjut Bin Baz mengatakan bahwa memperbanyak berdoa juga disyariatkan pada saat sujud dengan doa apa saja, baik urusan dunia ataupun urusan akhirat. Misalnya berdoa minta istri yang shalihah, anak yang baik, rizki yang halal, dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan beberapa hadis yang hampir sama maknanya seperti sabda Nabi Saw: “Kemudian hendaknya dia memilih doa yang disukai dan sesuai seleranya.” Dalam riwayat Imam Muslim, sebagaimana menjelasan bab yang lalu, dari Abu Hurairah: “kemudian dia berdoa untuk apa-apa yang nyata untuk dirinya.” (Muttafaqun Alaih).
Kesimpulan:
1.      Memperbanyak doa pada saat sujud adalah dianjurkan dan sesuai dengan syariat;
2.      Memperbanyak doa pada saat sujud, tidak dianjurkan hanya pada saat sujud yang terakhir, tetapi boleh dilakukan pada setiap sujud dalam shalatnya, baik shalat fardhu maupun shalat Sunnah;
3.      Ulama berbeda pendapat tentang bacaan yang dibaca dalam memperbanyak doa di waktu sujud. Sebagian ulama, seperti Hanafiah, hanya membatasi pada doa-doa sujud yang dicontohkan Rasulullah Saw. Sementara ulama lain, seperti Hanabilah, membolehkan bacaan doa selain bacaan sujud, asal doanya ma’tsur dari al-Qur’an atau pun al-Hadis. Adapun ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, membolehkan bacaan doa apa saja yang dikehendaki, baik doa untuk kepentingan dunia maupun akhirat.

No comments:

Post a Comment