Tuesday, 26 July 2016

Wanita Yang Bekerja Tetap Harus Berjilbab

Bagi para wanita islam yang kebetulan bekerja dipabrik, kebun, sawah, ladang dan lain sebagainya tetap diwajibkan memakai jilbab, walaupun penggunaan jilbab/kerudung tersebut mungkin dapat mengganggu kebebasan mereka dalam bekerja, atau mungkin dapat membuat mereka panas dan lain sebagainya.
Akan tetapi, islam memberikan kelonggaran bagi mereka, yaitu mereka boleh mengangkat sedikit kain lengan/kaki sebatas bagian yang digunakan.
Misalnya, jika kebetulan pekerjaannya itu disawah, maka ketika turun kesawah diperbolehkan mengangkat kainnya setinggi batas kaki yang dicelupkan kedalam tanah, jika hendak mencuci atau bercocok tanam, maka kain lengannya boleh diangkat sebatas tangan yang digunakan atau dicelupkan.
Begitupun untuk pekerjaan lainnya, jika memang mengharuskan mengangkat kainnya maka angkatnya sebatas keperluan, dengan demikian, islam itu adalah agama yang ringan dan tidak memberatkan kepada setiap penganutnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Hajj: 78 yang artinya: "Dia sekali-kali tidak menjadikan bagimu dalam Ad-Dien (agama islam) suatu kesempitan (sukar/susah/sulit)."
Islam telah memberikan kelonggaran bila seseorang dalam keadaan darurat, maka kita sebagai penganutnya tidak boleh mencari-cari alasan lain yang nantinya malah memberatkan diri sendiri, misalnya beralasan bahwa jilbab itu sangat merepotkan, membuat badan terasa panas dan gerah serta tidak nyaman, membuat tidak bebas bergerak dan lain sebagainya, sehingga itu mengakibatkan dirinya meninggalkan kewajiban berjilbab.
Bahkan dizaman serba modern sekarang ini, banyak kita lihat wanita-wanita yang bekerja dikantor-kantor, bank, warung/rumah makan dan tempat-tempat lainnya, mereka ikut-ikutan mengangkat kain jilbabnya semua, padahal, tidak berdasar alasan yang dapat diterima oleh islam.
Jilbab/Kerudung Termasuk Hal Yang Prinsipil Dalam Islam.
Jilbab atau kerudung merupakan suatu hal yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sehingga ini termasuk masalah yang pokok atau prinsipil dalam islam, karena semua hal yang telah diwajibkan dan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah masalah yang harus dijaga oleh orang-orang yang beriman.
Maka, orang-orang yang senantiasa mengabaikan atau meremehkan apasaja yang telah dinyatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, mereka di cap sebagai orang yang tidak beriman. Karena, orang-orang yang tidak beriman pasti tidak akan menganggap apasaja yang telah dinyatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, sebab pernyataan itu memang bukan untuk mereka dan prinsip mereka memang lain.
Adapun masalah yang tidak prinsipil dalam islam adalah masalah yang selain dari dua itu, yaitu yang sunat, makruh, atau mubah.

No comments:

Post a Comment