Bagi para wanita
islam yang kebetulan bekerja dipabrik, kebun, sawah, ladang dan lain
sebagainya tetap diwajibkan memakai jilbab, walaupun penggunaan
jilbab/kerudung tersebut mungkin dapat mengganggu kebebasan mereka dalam
bekerja, atau mungkin dapat membuat mereka panas dan lain sebagainya.
Akan tetapi, islam memberikan kelonggaran bagi mereka, yaitu mereka
boleh mengangkat sedikit kain lengan/kaki sebatas bagian yang digunakan.
Misalnya,
jika kebetulan pekerjaannya itu disawah, maka ketika turun kesawah
diperbolehkan mengangkat kainnya setinggi batas kaki yang dicelupkan
kedalam tanah, jika hendak mencuci atau bercocok tanam, maka kain
lengannya boleh diangkat sebatas tangan yang digunakan atau dicelupkan.
Begitupun untuk pekerjaan lainnya, jika memang mengharuskan mengangkat
kainnya maka angkatnya sebatas keperluan, dengan demikian, islam itu
adalah agama yang ringan dan tidak memberatkan kepada setiap
penganutnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Hajj:
78 yang artinya: "Dia sekali-kali tidak menjadikan bagimu dalam Ad-Dien
(agama islam) suatu kesempitan (sukar/susah/sulit)."
Islam telah
memberikan kelonggaran bila seseorang dalam keadaan darurat, maka kita
sebagai penganutnya tidak boleh mencari-cari alasan lain yang nantinya
malah memberatkan diri sendiri, misalnya beralasan bahwa jilbab itu
sangat merepotkan, membuat badan terasa panas dan gerah serta tidak
nyaman, membuat tidak bebas bergerak dan lain sebagainya, sehingga itu
mengakibatkan dirinya meninggalkan kewajiban berjilbab.
Bahkan
dizaman serba modern sekarang ini, banyak kita lihat wanita-wanita yang
bekerja dikantor-kantor, bank, warung/rumah makan dan tempat-tempat
lainnya, mereka ikut-ikutan mengangkat kain jilbabnya semua, padahal,
tidak berdasar alasan yang dapat diterima oleh islam.
Jilbab/Kerudung Termasuk Hal Yang Prinsipil Dalam Islam.
Jilbab atau kerudung merupakan suatu hal yang diwajibkan oleh Allah dan
Rasul-Nya, sehingga ini termasuk masalah yang pokok atau prinsipil
dalam islam, karena semua hal yang telah diwajibkan dan diharamkan oleh
Allah dan Rasul-Nya adalah masalah yang harus dijaga oleh orang-orang
yang beriman.
Maka, orang-orang yang senantiasa mengabaikan atau
meremehkan apasaja yang telah dinyatakan oleh Allah dan Rasul-Nya,
mereka di cap sebagai orang yang tidak beriman. Karena, orang-orang yang
tidak beriman pasti tidak akan menganggap apasaja yang telah dinyatakan
oleh Allah dan Rasul-Nya, sebab pernyataan itu memang bukan untuk
mereka dan prinsip mereka memang lain.
Adapun masalah yang tidak prinsipil dalam islam adalah masalah yang selain dari dua itu, yaitu yang sunat, makruh, atau mubah.
No comments:
Post a Comment