Hukum melaknat dan mendoakan keburukan kepada orang lain.
Dalam kitab is’adur rafiq syarah sulam taufiq hal : 84 juz 2
Berkata imam ghazaly dalam ihya ulumuddin:
Bahwa secara umum melaknat seseorang merupakan perbuatan yang
mengandung bahaya, sedangkan diam tidak berbahaya, bahkan sampai
IBLISPUN tidak boleh melaknatnya.
Sungguh banyaklah orang yang
bermain main dengan laknat pada lidah manusia, padahal telah datang
hadist bahwa seorang mukmin tidaklah melaknat.
Maka tidak sepatutnya melepaskan kata dengan melaknat sesama.
Maka menyibukkan diri dengan berzikir lebih baik, maka bila tidak, maka diam lebih baik.
DAN MENDEKATI DENGAN MELAKNAT ADALAH MENDOAKAN ORANG LAIN DENGAN
KEBURUKAN. WALAUPUN KEPADA ORANG YANG MENZALIMINYA. SEPERTI SEMOGA TUHAN
TIDAK MEMBERI KESEHATAN KEPADAMU ATAU TIDAK MEMBERI KESELAMATAN
KEPADAMU.
FATWA IMAM SAYUTI IANATUT THALIBIN HAL 153 JUZ 4
Berkata syekh khatib dalam kitab mughni muhtaj, orang yang dizalimi
boleh mendoakan yang buruk pada orang yang menzalimi, sebagaimana
ditafsir oleh JALALUDDIN SAYUTI pada menafsirkan firman Allah. “Allah
tidak menyukai yang menjelaskan perkataan buruk, kecuali orang yang
dizalimi, maka beliau mengatakan “orang tersebut boleh memilih dengan
membalas kezaliman menurut tingkat dizalimi atau mendoakan keburukan
kepada yang berbuat zalim kepadanya.(walau memaafkan lebih baik senada
dengan fatwa al-ghazaly diatas).
Fatwa imam syarqawi dalam hasyiyah syarqawi hal 44, juz 2.
Ketahui olehmu bahwa boleh mendoakan kepada penjahat agar tertahan
keburukannya kepada yang akan dijahatinya, sekalipun itu dengan meminta
agar ia jatuh celaka, sekira kira didominasi dalam jiwanya bahwa tidak
ada cara menolak kejahatannya kecuali dengan dengan membinasakan melalui
doa.
Adapun menolak keburukan penjahat dengan sihir maka itu tidak
boleh baik untuk yang akan dijahati atau lainnya, karena sihir adalah
haram zat
No comments:
Post a Comment