Friday, 26 February 2016

HUKUM MELAKNAT DAN MENDOAKAN KEBURUKAN KEPADA ORANG LAIN.

Hukum melaknat dan mendoakan keburukan kepada orang lain.

Dalam kitab is’adur rafiq syarah sulam taufiq hal : 84 juz 2
Berkata imam ghazaly dalam ihya ulumuddin:
Bahwa secara umum melaknat seseorang merupakan perbuatan yang mengandung bahaya, sedangkan diam tidak berbahaya, bahkan sampai IBLISPUN tidak boleh melaknatnya.
Sungguh banyaklah orang yang bermain main dengan laknat pada lidah manusia, padahal telah datang hadist bahwa seorang mukmin tidaklah melaknat.
Maka tidak sepatutnya melepaskan kata dengan melaknat sesama.
Maka menyibukkan diri dengan berzikir lebih baik, maka bila tidak, maka diam lebih baik.
DAN MENDEKATI DENGAN MELAKNAT ADALAH MENDOAKAN ORANG LAIN DENGAN KEBURUKAN. WALAUPUN KEPADA ORANG YANG MENZALIMINYA. SEPERTI SEMOGA TUHAN TIDAK MEMBERI KESEHATAN KEPADAMU ATAU TIDAK MEMBERI KESELAMATAN KEPADAMU.
FATWA IMAM SAYUTI IANATUT THALIBIN HAL 153 JUZ 4
Berkata syekh khatib dalam kitab mughni muhtaj, orang yang dizalimi boleh mendoakan yang buruk pada orang yang menzalimi, sebagaimana ditafsir oleh JALALUDDIN SAYUTI pada menafsirkan firman Allah. “Allah tidak menyukai yang menjelaskan perkataan buruk, kecuali orang yang dizalimi, maka beliau mengatakan “orang tersebut boleh memilih dengan membalas kezaliman menurut tingkat dizalimi atau mendoakan keburukan kepada yang berbuat zalim kepadanya.(walau memaafkan lebih baik senada dengan fatwa al-ghazaly diatas).
Fatwa imam syarqawi dalam hasyiyah syarqawi hal 44, juz 2.
Ketahui olehmu bahwa boleh mendoakan kepada penjahat agar tertahan keburukannya kepada yang akan dijahatinya, sekalipun itu dengan meminta agar ia jatuh celaka, sekira kira didominasi dalam jiwanya bahwa tidak ada cara menolak kejahatannya kecuali dengan dengan membinasakan melalui doa.
Adapun menolak keburukan penjahat dengan sihir maka itu tidak boleh baik untuk yang akan dijahati atau lainnya, karena sihir adalah haram zat

No comments:

Post a Comment