JAWAPAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bagaimanakah hukum update status yang menyakiti hati orang lain menurut perspektif Fiqh?
Maka
dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang telah diutarakan oleh
sahabat fillah Mohammed El-Kheir tersebut diatas, kami segenap anggota
musyawirin MTTM memiliki pandangan dan kesimpulan sebagai berikut:
Update
status merupakan sebuah karya fikir yang bersifat absolute, jika
mengenai hal-hal yang layak dan elok untuk diucapkan secara syar’i
seperti untaian kata hikmah, memberikan motifasi atau yang lain, maka
menuangkannya dalam sebuah karya tulis adalah boleh dan bahkan dapat
menambah pundi-pundi amal kebaikan dengan tulusnya niat dan tidak
bertujuan komersil semata. Dan jika karya fikir tersebut mengenai
hal-hal yang tidak patut diucapkan secara syar’i seperti membicarakan
atau menghina orang lain atau mengandung unsur penipuan dan (atau)
segala bentuk kemungkaran, maka menuangkannya dalam sebuah karya tulis
adalah haram. Syaikh Muhammad Ibnu Salim Ibnu Sa’id menyatakan bahwa:
Diantara
ma’siat tangan adalah menulis sesuatu yang haram diucapkan. Didalam
Kitab Al Bidayah dituturkan bahwa tulisan adalah salah satu dari dua
lisan, maka jagalah tulisan dari hal-hal yang wajib dijaga oleh lisan
baik dari menbicarakan orang lain atau yang lain. Maka janganlah menulis
sesuatu yang haram diucapkan. Dikatakan bahwa bahaya tulisan lebih
besar dari bahaya ucapan. Maka jagalah pena dari hal-hal yang mungkar.
Wallahu a’lam bis shawab.
No comments:
Post a Comment