Tuesday, 15 December 2015

Hukum Menulis Status Yang Menyakiti Hati Orang Lain

jika kalimat yang ada di status tu menyakitkan orang lain, berdosakah yang bikin status tsb? mohon ibarotnya !!!

JAWAPAN:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Bagaimanakah hukum update status yang menyakiti hati orang lain menurut perspektif Fiqh?
Maka dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang telah diutarakan oleh sahabat fillah Mohammed El-Kheir tersebut diatas, kami segenap anggota musyawirin MTTM memiliki pandangan dan kesimpulan sebagai berikut:
Update status merupakan sebuah karya fikir yang bersifat absolute, jika mengenai hal-hal yang layak dan elok untuk diucapkan secara syar’i seperti untaian kata hikmah, memberikan motifasi atau yang lain, maka menuangkannya dalam sebuah karya tulis adalah boleh dan bahkan dapat menambah pundi-pundi amal kebaikan dengan tulusnya niat dan tidak bertujuan komersil semata. Dan jika karya fikir tersebut mengenai hal-hal yang tidak patut diucapkan secara syar’i seperti membicarakan atau menghina orang lain atau mengandung unsur penipuan dan (atau) segala bentuk kemungkaran, maka menuangkannya dalam sebuah karya tulis adalah haram. Syaikh Muhammad Ibnu Salim Ibnu Sa’id menyatakan bahwa:
Diantara ma’siat tangan adalah menulis sesuatu yang haram diucapkan. Didalam Kitab Al Bidayah dituturkan bahwa tulisan adalah salah satu dari dua lisan, maka jagalah tulisan dari hal-hal yang wajib dijaga oleh lisan baik dari menbicarakan orang lain atau yang lain. Maka janganlah menulis sesuatu yang haram diucapkan. Dikatakan bahwa bahaya tulisan lebih besar dari bahaya ucapan. Maka jagalah pena dari hal-hal yang mungkar. Wallahu a’lam bis shawab.

No comments:

Post a Comment